Layanan Cepat
Pengurusan SKCK menjadi semakin cepat dg memanfaatkan fasilitas SKCK Online scr optimal, anda menjadi lebih efisien waktu dan biaya.
Isi semua data dengan akurat dan sebenar-benarnya
Cetak kode pendaftaran (barcode) dan siapkan persyaratan yang diperlukan
Bawa kode pendaftaran dan semua persyaratanke SKCK Polres Malang.
Pengurusan SKCK menjadi semakin cepat dg memanfaatkan fasilitas SKCK Online scr optimal, anda menjadi lebih efisien waktu dan biaya.
SKCK Online menuju pelayanan prima kepolisian untuk mentransformasikan kemudahan dan efisiensi waktu , penghematan biaya
Pelayanan sepenuh hati, informatif, dan ramah membuat masyarakat umum merasa nyaman dan terbantu
Untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, transparansi pelayanan prima kepolisian dalam pengurusan SKCK
Persyaratan Permohonan SKCK Baru
Polres Malang menerbitkan SKCK Bagi Pemohon untuk keperluan Melamar Pekerjaan ke BUMN, lembaga dan instansi pemerintahan, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI, untuk keperluan pindah alamat / domisili keluar Kabupatan Malang dengan Membawa Surat Rekom Catatan Kriminalitas dari Polsek setempat (sesuai Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK)
1. Membawa fotocopy KTP yang berlaku (e-KTP) sesuai dengan domisili pemohon sebanyak 1 lembar
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
3. Membawa fotocopy Akte kelahiran sebanyak 1 lembar
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna dg background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Mengisi Formulir Blanko Pertanyaan dengan lengkap dan benar di websites http://resmalangskck.com untuk mendapatkan kode registrasi.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas inafis .(bagi yg belum pernah mendapatkan rumus sidik jari)
7. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.
Persyaratan Perpanjangan Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir terbitan Polres Malang (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) dan mengisi blanko pertanyaan di websites http://resmalangskck.com dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan kode registrasi.
2. Membawa fotocopy KTP yang berlaku (e-KTP) sebanyak 1 lembar
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
4. Membawa fotocopy Akte kelahiran sebanyak 1 lembar
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna dg background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penerbitan SKCK
PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri ditempat untuk kemudian disetorkan ke Rekening Negara sebagai PNBP.