Layanan Cepat
Pengurusan SKCK menjadi semakin cepat dengan memanfaatkan fasilitas SKCK Online secara optimal, anda menjadi lebih efisien waktu dan biaya.
Isi semua data dengan akurat dan sebenar-benarnya
Cetak kode pendaftaran (barcode) dan siapkan persyaratan yang diperlukan
Bawa kode pendaftaran dan semua persyaratan ke Loket Pelayanan SKCK Polres Malang.
Pengurusan SKCK menjadi semakin cepat dengan memanfaatkan fasilitas SKCK Online secara optimal, anda menjadi lebih efisien waktu dan biaya.
SKCK Online menuju pelayanan prima kepolisian untuk mentransformasikan kemudahan dan efisiensi waktu, penghematan biaya
Pelayanan sepenuh hati, informatif, dan ramah membuat masyarakat umum merasa nyaman dan terbantu
Untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, transparansi pelayanan prima Kepolisian dalam pengurusan SKCK
Persyaratan Permohonan SKCK Baru
Polres Malang menerbitkan SKCK bagi pemohon / masyarakat Kabupaten Malang untuk keperluan menjadi calon pegawai BUMN, Badan/Lembaga /Instansi pemerintahan, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI, Pencalonan Pejabat Publik, melanjutkan Sekolah/Kuliah, untuk keperluan pindah alamat / domisili keluar Kabupatan Malang (sesuai Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK).
Persyaratan :
1. Fotocopy e-KTP Kabupaten Malang sebanyak 1 lembar;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar;
3. Fotocopy Akta kelahiran / Kenal lahir atau Ijazah Sekolah sebanyak 1 lembar;
4. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka secara utuh);
5. Mengisi Formulir / Blanko Daftar Pertanyaan dengan lengkap dan benar di websites http://resmalangskck.com untuk mendapatkan kode registrasi.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas INAFIS (bagi yang belum punya rumus sidik jari)
Persyaratan Perpanjangan Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir terbitan Polres Malang (maksimal habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun), apabila masa berlaku habis lebih dari 1 tahun maha harus mengisi blanko pertanyaan di websites http://resmalangskck.com dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan kode registrasi.
2. Membawa fotocopy KTP yang berlaku (e-KTP) sebanyak 1 lembar
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
4. Membawa Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka secara utuh).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut (pernah atau tidaknya melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan).
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seorang WNI atau WNA yang berada/tinggal di dalam
atau di luar negeri yang mengajukan permohonan SKCK untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penerbitan SKCK
PP RI No.76 Tahun 2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) / per-lembar SKCK.
Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri ditempat untuk kemudian disetorkan ke Rekening Negara sebagai PNBP.